Musi Rawas – Ratusan warga dari Desa Sungai Pinang, Muara Rengas, Anyar, dan Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendatangi kantor PT Binasain Cemerlang (BSC) pada Selasa (22/7/2025). Aksi yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB ini digelar oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Front Perlawanan Rakyat Reformasi Republik Indonesia.
Dalam orasinya, koordinator aksi Untung Suropati menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Tiga tuntutan utama disuarakan, yaitu:
1. Mendesak Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud dan Ketua DPRD untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar PT Binasain Cemerlang segera membagikan sertifikat hak milik (SHM) kebun kelapa sawit plasma kepada masyarakat.
2. Mendesak Ketua DPRD untuk mengembalikan hak masyarakat atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah digunakan perusahaan tanpa ganti rugi.
3. Mendesak manajemen PT Binasain Cemerlang untuk membayar ganti rugi atas kebun karet dan durian seluas 6 hektar milik almarhum Abu Husien yang kini menjadi lokasi kantor perusahaan di Desa Sungai Pinang.
Massa juga membacakan pernyataan sikap yang menuntut Bupati Musi Rawas untuk memanggil pihak perusahaan sebagai bentuk keseriusan membela rakyat. Mereka juga meminta DPRD turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang disengketakan. Jika tuntutan ini tidak direspons, warga mengancam akan melakukan pemortalan akses sebagai bentuk kekecewaan.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan mediasi di Kantor Camat Muara Lakitan, difasilitasi Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan. Mediasi dipimpin Camat H. Hermansyah, S.Pd, M.Si yang menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak terjadi tindakan anarkis.
Dalam forum itu, Untung Suropati kembali menegaskan permintaan masyarakat: pembagian plasma sebesar 30% dari total HGU PT Binasain Cemerlang, serta ganti rugi atas lahan dan tanaman milik orang tuanya seluas 6 hektar. Ia juga meminta penyelesaian segera atas lahan masyarakat yang masih bersengketa.
Mewakili perusahaan, Afrizal menyampaikan bahwa PT Binasain Cemerlang berkomitmen membangun plasma sebesar 20% sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah tiga kali mengirimkan surat permohonan ke Bupati Musi Rawas terkait pembangunan plasma, namun masih terdapat kendala, antara lain belum adanya kejelasan batas desa, kepemilikan lahan plasma, serta pembentukan koperasi.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan telah mengirim surat kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI tertanggal 15 Juni 2025 untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Camat Hermansyah menyimpulkan dua poin penting dari rapat tersebut:
1. Akan dilakukan koordinasi bersama Pemkab Musi Rawas pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB dengan melibatkan dua perwakilan masyarakat dan dua perwakilan dari PT BSC.
2. Mendesak PT Binasain Cemerlang segera membangun kebun plasma di lahan yang tidak bersengketa, khususnya di Desa Sungai Pinang dan sekitarnya.
Masyarakat memberikan tenggat waktu hingga 22 Agustus 2025. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian konkret, warga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan.
Rapat ditutup pukul 16.00 WIB dan mediasi berlangsung aman serta diakhiri dengan penandatanganan notulen.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







