Tanjung Balai, Sumut — Masyarakat Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah mereka. Penolakan itu diwujudkan melalui pemasangan spanduk-spanduk berisi penolakan di sejumlah titik strategis yang selama ini diduga menjadi jalur keluar-masuk aktivitas PMI non-prosedural, Minggu (15/6/2025).
Sejumlah spanduk penolakan ditemukan tersebar di tiga kecamatan utama, yakni:
- Kecamatan Datuk Bandar
- Kecamatan Sei Tualang Raso
- Kecamatan Teluk Nibung
Masyarakat menyatakan bahwa aktivitas pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya mencoreng nama baik kota mereka, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga yang menjadi korban.
“Ini mencederai martabat warga Tanjung Balai. Selain melanggar hukum, jalur yang digunakan juga tidak aman, bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa,” ujar MS, salah satu warga Kecamatan Teluk Nibung.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang ingin bekerja sebagai PMI, seharusnya menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar terlindungi secara hukum dan aman selama proses penempatan kerja di luar negeri.
Penolakan warga ini juga berkaitan erat dengan insiden terbaru yang terjadi pada 14 Mei 2025 lalu, saat aparat berhasil menggagalkan kepulangan sekelompok PMI non-prosedural. Mereka diketahui menumpang kapal KM Sari Ulan I GT 15 yang diduga berlayar dari perairan Malaysia menuju Tambuntulang, Kabupaten Asahan.
Dalam patroli yang dilakukan, aparat berhasil menghentikan kapal tersebut dan menemukan 20 penumpang, terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan, yang tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian. Seluruh penumpang kemudian diamankan dan didata di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.
Sementara itu, Menteri yang menangani urusan PMI, Karding, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang bermain-main dalam urusan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
“Yang nakal akan saya sikat semua. Ini menyangkut nyawa, menyangkut martabat bangsa,” tegasnya.
Masyarakat berharap penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal, sekaligus memberikan edukasi dan pendampingan kepada calon tenaga kerja agar memilih jalur resmi yang aman dan terlindungi.
(Tim)








