Surabaya — Ratusan warga RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, mengeluhkan klaim sepihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut tanah mereka sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Padahal, sebagian besar warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menanggapi kegelisahan warga, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, S.Sos., turun langsung menemui mereka pada Sabtu malam (12/7). Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin menyebut sekitar 75 persen tanah di wilayah itu telah bersertifikat, sedangkan sisanya masih berstatus petok D.
“Tiba-tiba BPKAD mengklaim tanah ini adalah aset Pemkot. Ini tidak masuk akal,” tegas Saifuddin.
Ia menilai klaim BPKAD bertentangan dengan logika hukum, sebab warga telah memiliki bukti kepemilikan sah yang diterbitkan BPN. Saifuddin juga mengingatkan warga agar menyuarakan persoalan ini melalui jalur konstitusional.
“Demonstrasi memang boleh. Tetapi lebih baik aspirasi warga dilakukan dengan cara konstitusional, yaitu hearing ke DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.
Rencananya, pengurus RT akan mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Surabaya pada Senin, 14 Juli 2025. Saifuddin berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Salah satu warga, Musikin (53), juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak pernah mengalami masalah sejak membeli tanah itu hingga mengikuti program PTSL.
“Kenapa sekarang kami, khususnya saya yang sudah punya SHM resmi, malah tanah tersebut diakui milik Pemkot Surabaya?” ucap Musikin.
Warga berharap permasalahan ini segera mendapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil dari pihak berwenang.
(Redho)