Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengamankan puluhan botol Arak Bali hasil dari penindakan cepat berdasarkan laporan warga.
Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Minuman tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama kemudian, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP datang membawa kiriman tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara satu kardus) di dalam paket yang dibawa.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Pos Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus ini ditangani melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” tegas AKP Heri Nugroho.
Polres Gresik menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(Redho)








