Musi Rawas – Tindakan Ketua RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial RD, menuai sorotan. Ia diduga mempersulit proses administrasi penerbitan surat pengakuan hak atas tanah warga dan dianggap tidak adil dalam menangani persoalan warganya. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa RD dipengaruhi oleh oknum PNS berinisial Ed, yang bekerja di Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini diungkapkan oleh Gamba, anak ahli waris dari almarhum H. Sulaiman, Senin (10/11/2025). Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Terawas merupakan warisan orang tuanya, Sakban dan Mustofa. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, lahan tersebut diklaim oleh Ed, anak dari almarhum Bustomi yang merupakan kakak dari Sakban dan Mustofa.
Menurut Gamba, Ed mengandalkan surat wasiat dari almarhum Bustomi yang dibuat tanpa melibatkan ahli waris lain, termasuk ayah dan pamannya. “Semasa hidup, Bustomi pernah meminta cap jari nenek dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat. Surat itu dibuat sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Setelah puluhan tahun beliau meninggal, tiba-tiba muncul surat wasiat itu,” ungkap Gamba.
Ia menegaskan, berdasarkan hukum waris, kepemilikan harta warisan seharusnya jatuh kepada anak yang masih hidup, bukan cucu. “Si Endang itu cucu, sementara ayahnya Bustomi sudah meninggal. Kecuali ada surat wasiat yang sah secara hukum,” tambahnya.
Persoalan ini sebenarnya telah ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan sejak lama. Lurah Terawas saat itu, Taryo, bahkan menilai surat wasiat yang dimiliki Ed tidak sah karena tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris, termasuk Sakban dan Mustofa. Namun, hingga kini penyelesaiannya belum juga tuntas.
Pihak kelurahan dan kecamatan disebut telah beberapa kali memanggil Ed untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Lurah kemudian menyarankan agar masalah ini diselesaikan di tingkat RT. Sayangnya, Ketua RT 02 justru tidak menindaklanjuti secara serius dan berdalih khawatir akan timbul masalah hukum di kemudian hari.
Menurut Gamba, alasan tersebut tidak bisa diterima. “Kalau Ketua RT bijak, seharusnya dia memanggil semua pihak, terutama Ed, untuk dimusyawarahkan secara terbuka. Tapi ini tidak dilakukan. Saya jadi curiga, jangan-jangan ada yang tidak beres, mungkin ada kerja sama antara RT dan Ed,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan rakyat. “Tanah warisan tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi masalah seperti ini, bukan hanya saat keadaan normal,” ujarnya dengan nada kecewa.
Gamba menilai, lambannya penyelesaian masalah tanah tersebut menjadi bukti lemahnya kepemimpinan di tingkat kelurahan dan RT. “Ketua RT 02 seharusnya mampu memahami akar permasalahan, bukan malah membiarkan persoalan berlarut. Saya harap Lurah Terawas dan Camat segera turun tangan memanggil para pihak agar masalah ini tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, saat dihubungi Senin (10/11/2025), Lurah Terawas Nafsiah, SE, belum memberikan konfirmasi. Nomor ponselnya juga belum aktif saat dihubungi.
(Erwin)








