Kutacane – Warga Desa Kute Brandang dan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, geram dan menuntut keadilan atas penjualan lapangan bola milik desa yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Usman Gayo, warga sekaligus aktivis setempat, mengecam keras tindakan kepala desa dan BPK yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan aset tersebut.
“Tanah itu dibeli dari keringat orang tua kami, bukan dari uang negara. Kenapa dijual? Saya mewakili masyarakat menolak dan siap mati jika aparat penegak hukum tutup mata,” tegas Usman Gayo.
Saat dikonfirmasi pada 13 Juli 2025, Kepala Desa Kute Brandang mengaku tidak menerima uang dari penjualan. Ia menyebut, penjualan terjadi atas kesepakatan bersama antara imam kampung, BPK, dan kepala desa dari kedua desa.
Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, Pengulu Kute Buah Pala enggan memberi klarifikasi. Pesan yang dikirim media hanya dibaca tanpa balasan meski sudah dua kali dikirim.
Warga menduga ada praktik manipulasi dan kongkalikong dalam penjualan aset desa tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Weldan Prahasandika Yuda, S.STP, MMPP, yang juga mantan Kabid Aset BPKD Aceh Tenggara (2016–2020), menjelaskan bahwa mekanisme penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Ada tiga cara pemindahtanganan aset desa, yaitu tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal. Namun, khusus untuk tanah dan bangunan milik desa, tidak boleh dijual, hanya diperbolehkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal,” jelas Weldan.
Selain itu, proses pemindahtanganan aset tanah atau bangunan harus dituangkan dalam qanun kute (peraturan desa) dan hanya untuk kepentingan umum, serta wajib didahului penilaian harga pasar atas aset tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.
(Red)








