Surabaya – Kesedihan bercampur emosi dirasakan Tri Rahayu (55), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia menceritakan kasus yang menimpanya kepada kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., di kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh No.128 Surabaya, Sabtu (20/9/2025).
Tri Rahayu merupakan debitur CIMB Niaga Surabaya. Pada tahun 2023, ia membeli mobil Honda BRV Type 1.5 G MT dengan nomor polisi AG 1149 GL secara kredit dengan cicilan Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun. Selama 18 kali angsuran, Tri Rahayu tidak pernah terlambat membayar. Namun, kondisi ekonomi yang memburuk membuatnya kesulitan melanjutkan cicilan.
Melalui Bahawan Prabowo, karyawan dealer Honda Wiyung Surabaya, Tri Rahayu ditawari solusi oper kredit dengan Muhyiddin alias Gus Udin (38), warga Pasuruan. Kesepakatan hitam di atas putih ditandatangani pada 26 Juni 2025, berisi perjanjian bahwa Gus Udin akan melanjutkan angsuran dan menyerahkan uang Rp20 juta kepada Tri Rahayu.
Namun, sejak Juli 2025 hingga kini, Gus Udin tidak membayar cicilan. Akibatnya, Tri Rahayu ditagih oleh debt collector CIMB Niaga dan mengalami tekanan psikis. Ia pun berusaha menghubungi Bahawan, namun nomor teleponnya diblokir.
“Bulan pertama telat, saya hubungi Bahawan. Dia hanya janji konfirmasi. Setelah itu sulit ditemui. Sampai akhirnya saya didatangi debt collector selama tiga bulan terakhir,” ungkap Tri Rahayu.
Saat ditemui di dealer Wuling, Bahawan justru marah dan mengusir Tri Rahayu. Sementara Gus Udin berdalih akan membayar cicilan setelah menjual tanahnya, namun hingga kini belum ada realisasi.
Kuasa hukum Tri Rahayu, Dodik Firmansyah, menegaskan kasus ini memiliki indikasi persekongkolan jahat. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun bila tidak, kami akan menempuh jalur hukum. Mobil Honda BRV harus segera dikembalikan ke klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Gus Udin maupun Bahawan Prabowo melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
(Redho)







