Lubuk Linggau, 5 September 2025 – Penolakan masyarakat terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga terjadi di Kota Lubuk Linggau. Meski begitu, Wali Kota Lubuk Linggau Rachmat Hidayat menegaskan kenaikan PBB-P2 berdasarkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat menanggapi masukan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau terkait Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Pemkot Lubuk Linggau meluncurkan “Promo Kemerdekaan” seiring HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini mencakup:
- Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp150.000.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga, berlaku 18 Agustus – 18 Oktober 2025.
Terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota menegaskan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah akan menjadi prioritas untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi Golkar, NasDem, dan PKB atas dukungan terhadap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, dan aspirasi masyarakat akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat terhadap PBB-P2.
(Erwin)








