Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan desakan keras agar pelaku pemerkosaan terhadap F (26), perempuan disabilitas, dijatuhi hukuman kebiri kimia. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Rusunawa Indrapura, Surabaya ini memicu kemarahan publik, terlebih pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Wakil Ketua AMI sekaligus aktivis perempuan disabilitas, Kukuh Setya, menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia harus dijatuhkan sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera. Ia menyebut tindakan MS (65), pelaku pemerkosaan, bukan hanya kejahatan seksual biasa, tetapi kejahatan luar biasa mengingat korban merupakan penyandang disabilitas ganda.
“Kami mendesak penegak hukum agar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Pelaku pantas dijatuhi sanksi kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Kukuh, Rabu (26/6/2025).
Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 16 Mei 2025, dengan pendampingan langsung dari Kukuh Setya. Setelah penyelidikan, MS kini resmi ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditempatkan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kukuh mengungkapkan, trauma yang dialami F sangat berat dan berpotensi memengaruhi kondisi psikisnya seumur hidup. Ia menilai hukuman kebiri kimia bukan bentuk balas dendam, melainkan perlindungan bagi perempuan dan penyandang disabilitas lain agar tak menjadi korban berikutnya.
“Ini bukan pembalasan, tapi bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya. Negara harus hadir dalam bentuk hukuman yang setimpal,” ujarnya.
AMI juga membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan. Kukuh mengimbau korban lain yang mengalami kekerasan untuk tidak ragu melapor.
“Jika ada korban lain di luar sana, datanglah. Kami siap dampingi. Kantor kami ada di Jl. Ikan Lumba-Lumba I No. 10, Perak, Surabaya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan proses hukum terus berjalan dan hasilnya akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). MS terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.
(Redho)








