Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Diduga SMP N 1 genteng melakukan pungutan berkedok sumbangan, setelah ada beberapa wali murid yang mengadukan ke balai Aspirasi perkumpulan Aktivitis, Lembaga, dan media, serta Lembakum, yang ada ditempat Rofiq Azmi didusun Lidah Gambiran. (3/10/2023)
Dari salah satu perwakilan dari lembaga dan Media, hari selasa pagi mendatangi sekolah dengan tujuan mengklarifikasi terkait pengaduan beberapa wali murid yang merasa resah dan keberatan terkait seringnya ditarik iuran/pungutan yang disitu tidak berani menyampaikan secara langsung ke pihak sekolah,
Yang sebelumnya pernah dikabarkan sama temen-temen media bahwasanya SMP N 1 Genteng tersebut terkesan Alergi sama Media (wartawan), dikarenakan pihak sekolah terutama kepala sekolah, yang selalu memblokir temen temen Media yang menghubungi lewat whatsapp,
Mengapa sekolah masih selalu menarik pungutan berkedok sumbangan meski telah ada aturan yang melarang hal itu?,
Apakah ada pihak yang mencoba untuk mencari keuntungan pribadi.
Permasalahan kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membedakan kriteria pungutan dan sumbangan. “Pungutan memiliki unsur wajib, serta nominal dan waktu ditentukan oleh sekolah. Sementara “sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa serta nominal dan waktu tidak ditentukan oleh sekolah.
Dalam praktek nya sumbangan tetap memiliki unsur pungutan, misalnya sekolah melalui komite sekolah atau melalui pihak wali kelas,
sebagian sekolah tetap menarik pungutan meski dengan menyatakan hal tersebut adalah bukan pungutan, Ini dilakukan dengan beragam motivasi seperti meningkatkan atau mempertahankan program yang menentukan mutu sekolah. Sebagian lagi memiliki niat untuk mencari keuntungan Pribadi,
Pihak yang ingin mencari keuntungan terkait pungutan dan sumbangan, misalnya terkait kegiatan sekolah seperti biaya makan minum guru, operasional kepala sekolah, studi tur, pengadaan bimbingan belajar sekolah, dan bahkan proyek pembangunan gedung sekolah dan lain lain,
Sementara itu, motif komersial sangat kental dalam penyelenggaraan sekolah swasta. Orangtua, terutama dari kelompok ekonomi menengah atas, tidak begitu peduli atas biaya pendidikan sangat mahal untuk menjaga gengsi. Mereka sering tak peduli dan cenderung abai apakah biaya tersebut sepadan dengan uang yang telah dibayarkan. Dan banyak sekolah swasta menarik pungutan sangat tinggi, padahal mutu yang diberikannya tidak sepadan dengan uang yang telah dikeluarkan oleh orangtua murid. Mereka tidak tahu kalau mereka dirugikan dan pemerintah tampaknya tidak terlalu memperhatikan masalah ini.
Selain itu, pengendalian dan pengawasan atas pungutan dan sumbangan sekolah sangat lemah. Sekolah sangat leluasa menarik pungutan berkedok sumbangan karena Dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi. Meski sekolah memberi laporan rencana dan anggaran operasional dan investasi setiap tahun kepada dinas pendidikan, laporan tersebut diperlakukan sebagai syarat administratif saja. Tidak ada upaya dinas pendidikan mengkritisi rencana dan anggaran sekolah tersebut.
Kalaupun ada dinas pendidikan yang mengkritisi, mengawasi, dan mengendalikan pungutan liar tersebut, itu pun hanya bersifat pembinaan. Tidak dikasih sanksi tegas terhadap kepala sekolah atau penyelenggara sekolah swasta atas pungutan yang tak sewajarnya,
Pemerintah pusat dan daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar murid, sekolah, dan orangtua murid tak dirugikan terkait dengan pungutan dan sumbangan sekolah. pemerintah pusat segera menetapkan standar biaya satuan pendidikan tiap daerah setiap tahun. Standar ini akan menjadi ukuran bagi sekolah, orangtua murid, atau pemda untuk menilai kekurangan pembiayaan program sekolah serta kewajaran pungutan atau sumbangan sekolah.
sekolah harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan daftar aset sekolah. Orangtua murid harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan. Sekolah wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolahnya dicopot
dan bagi sekolah swasta diberi teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis pelanggaran.
Masruri BCW menegaskan ini kan disekolah Negeri, ya sudah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya. Kami minta usut tuntas dan beri sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Biasaya para pelaku pungli sekolah hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi,” tegasnya,
Jadi oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” pungkasnya. Diketahui sebelum pemberitaan ini ditayangkan terkait keluhan pungutan liar di beberapa sekolah di banyuwangi.
(Team/Red)