Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Seseorang wali murid dari SMP N 1 Genteng mengadu ke balai Aspirasi didusun Lidah Gambiran, menyampaikan bahwasanya Anaknya di marah-marahi oleh seorang guru bagian administrasi, dikarenakan cuma bayar iuran 50 ribu, karna pada umumnya disarankan untuk bayar 100 ribu perbulan, (4/10/2023)
Dengan adanya anaknya diperlakuan seperti itu, orang tuanya sangat menyesalkan atas kejadian ini,”
seharusnya Anaknya tidak diperlakukan seperti itu,
Dan seharusnya anak jangan dilibatkan Terkait keuangan, orang tuanya.cukup dipanggil,” ungkap wali murid.
Anak dalam masa pendidikan tugasnya cuma belajar jangan dibebani Terkait masalah keuangan,” Pungkasnya,
Boleh membayar pungutan 50 ribu perbulan, asalkan harus ada surat keterangan miskin dari desa,
Kenapa kita sekolah dimiskinkan? Boleh membayar 50 ribu asalkan punya surat keterangan miskin,” ungkapnya,
Yang saya herankan kenapa setiap pembayaran tidak berani memberikan kwitansi, apapun itu yang dibayar? mulai dari seragam, uang gedung dan lain lain, dan cuma dicatat dalam buku besar aja,”ungkapnya,
Pertanyaannya? Kenapa kita pingin sekolah kok dimiskinkan dulu,,
Boleh membayar 50 ribu tapi harus punya surat keterangan miskin,’ ungkap wali murid,
Wali murid juga memberi jawaban dengan tegas ketika ada pertanyaan dari Media?
Beliau menyampaikan bahwasannya membayar iuran uang gedung sebesar 700 ribu, dan seragamnya 2 juta lebih,” ungkapnya,
Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan,, Gak bahaya ta,,
Padahal kepala komite (guntur) waktu rapat, dihadapan para wali murid dan dihadiri oleh lembaga kontrol mengumumkan dan
Menyampaikan bahwasannya boleh menyumbang seikhlasnya, bayar 10 ribu boleh berapapun juga boleh? Tapi kenyataannya bayar 50 ribu Anak masih di intimidasi dan orang tua dimiskinkan, sangat menyesalkan atas kejadian ini,
Padahal semua sekolahan sudah didanai oleh dana BOS,
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA
Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pelaksanaan dana BOS pada tahun sebelumnya (2022) berdasarkan atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
(Red)