Banyuwangi, Ganeshaabadi.com | Lagi-lagi dugaan kayu berdiameter besar milik Pemda jenis kayu Saman di Jl Slamet Cokro kecamatan sempu kabupaten Banyuwangi ditebang secara ilegal oleh pihak kepala desa jambewangi pada Minggu (01/10/2023).
Disebut oknum penebang merupakan terduga kades Jambewangi, lantaran saat awak media menanyakan terhadap pekerja dilokasi menjelaskan bahwa pemotongan kayu tersebut disuruh Kades.
“Pemotongan ini, Kami hanya disuruh pak kades mas. ” Ungkapannya oknum yang menebang
Sementara itu, Askur Kades Jambewangi saat ditanya oleh awak media membenarkan terkait penebangan kayu tersebut dengan menyampaikan bahwa semua pohon di lokasi akan ditebang.
“Mau dijadikan icon Desa Jambewangi mau ditanami pohon jambe sepanjang jalan Slamet Cokro.” Kata kades
“Dan pohon pohon tersebut bahwasannya mau diganti rugi senilai Rp 20,000,000 untuk khasnya Kadus,” Tandas kades
Sementara itu, Sugiarto Aktivis sadar hukum saat dimintai tanggapan terkait prosedur pemotongan aset milik pemerintah menyampaikan.
“Mengingat badan jalan adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang kewenangan pengelolaan hingga pengawasan ada pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP ) maka segala yang ada di lahan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Jika ingin memanfaatkan tentu harus atas seizin DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi atau dengan kata lain adanya Penebangan Kayu Saman tanpa seizin DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi bisa di artikan Penebangan Ilegal atau Patut di duga adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menebang kayu tanpa izin atau pencurian kayu aset daerah oleh oknum kepala desa.” Tandasnya Sugiarto.
(Team/Red)