BANYUWANGI – Gugatan hukum senilai Rp100 miliar terhadap Andra Soni yang mencuat dari tragedi kecelakaan maut di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi preseden serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan refleksi pahit dari persoalan klasik: kelalaian pengelolaan infrastruktur jalan.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, seorang pengemudi ojek yang membonceng pelajar sekolah dasar melintasi jalan berlubang. Benturan keras membuat sang anak terpental ke badan jalan dan tertabrak ambulans hingga meninggal dunia. Alih-alih berhenti pada aspek kelalaian pengendara, perkara ini berkembang menjadi gugatan terhadap gubernur setempat atas dugaan pembiaran kerusakan jalan yang dinilai menjadi pemicu utama tragedi.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai, kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, untuk tidak menganggap remeh kondisi jalan rusak sekecil apa pun.
Tanggung Jawab Hukum Kepala Daerah Tak Bisa Dinegosiasikan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan keselamatan pengguna jalan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka kewajiban minimal adalah memasang rambu atau tanda peringatan yang memadai.
Artinya, kerusakan jalan bukan semata persoalan teknis, tetapi berimplikasi hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif hingga perdata. Gugatan Rp100 miliar di Banten menjadi contoh konkret bahwa masyarakat kini semakin sadar hak konstitusionalnya atas keselamatan dan pelayanan publik.
Dalam konteks ini, Media Nasional Ganesha Abadi menyampaikan himbauan tegas kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, agar:
- Melakukan audit menyeluruh kondisi jalan kabupaten, khususnya jalur padat aktivitas pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
- Menetapkan skala prioritas perbaikan berbasis tingkat risiko keselamatan, bukan semata pertimbangan estetika atau seremonial.
- Memastikan pemasangan rambu peringatan di setiap titik rawan, sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan.
- Menyediakan kanal aduan publik yang responsif dan transparan, agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.
Pajak Rakyat, Kewajiban Pemerintah
Masyarakat membayar pajak bukan untuk menerima risiko kecelakaan akibat infrastruktur yang dibiarkan rusak. APBD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen perlindungan keselamatan publik.
Jika jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, maka jalan kabupaten adalah tanggung jawab bupati. Tidak ada ruang untuk saling lempar kewenangan. Prinsip good governance menuntut kehadiran negara secara nyata di ruang publik, termasuk dalam bentuk aspal yang layak dan rambu yang jelas.
Jangan Tunggu Gugatan Baru Bertindak
Kasus di Pandeglang harus dibaca sebagai momentum koreksi nasional. Jangan sampai tragedi serupa terjadi di Banyuwangi baru kemudian muncul langkah reaktif. Kepemimpinan yang berwibawa adalah kepemimpinan yang preventif, bukan defensif.
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jalan rusak di wilayah masing-masing secara konstruktif dan bertanggung jawab. Kritik publik bukan bentuk permusuhan, melainkan kontrol sosial demi keselamatan bersama.
Keselamatan di jalan adalah hak dasar warga negara. Dan hak itu wajib dijamin oleh pemerintah daerah, tanpa kecuali.
Media Nasional Ganesha Abadi
Tegas, Kritis, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.







