Deli Serdang, 1 Oktober 2025 – Kasus penipuan yang menyeret terdakwa Nina Wati, dengan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar, kembali menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di Sumatera Utara. Pasalnya, meski terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan anggota AKPOL, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara setelah banding, dari sebelumnya 1 tahun.
Tokoh masyarakat Sumut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terkesan lemah dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.
“Kami menduga ada permainan antara pihak terdakwa dengan jaksa. Tuntutan yang diajukan jauh lebih ringan dari maksimal yang seharusnya dikenakan sesuai Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Henry menambahkan, penurunan hukuman dari 1 tahun menjadi 10 bulan saat banding menunjukkan lemahnya posisi jaksa di pengadilan. Ia bahkan menduga hal serupa bisa terjadi pada kasasi.
Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan pemeriksaan dan supervisi terhadap jaksa yang menangani perkara ini.
“Jamwas dan Komjak harus membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum jaksa nakal. Jangan sampai masyarakat menilai ada dugaan main mata dengan terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menilai tuntutan yang diajukan jaksa sangat rendah, tidak sebanding dengan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini seharusnya dituntut maksimal. Apalagi terdakwa merupakan residivis kasus penipuan serupa. Bahkan laporan polisi atas nama Nina Wati bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu kasus,” jelasnya.
Sri Wahyuni menilai memori banding jaksa juga tidak menambahkan hal baru, sehingga putusan banding tidak berbeda jauh dengan putusan sebelumnya.
“Kejaksaan Agung harus turun tangan, memeriksa ulang memori banding maupun kasasi. Kalau perlu Kejagung ikut langsung dalam penyusunan memori kasasi agar unsur pidana benar-benar terpenuhi,” tegasnya
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli melalui Kacabjari Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.
Kasasi sudah kami kirimkan. Saat ini kami menunggu proses di MA. Putusan sebelumnya memang lebih rendah dari tuntutan dua tahun yang diajukan JPU,” jelas Hamonangan
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam salinan putusan tidak disebutkan perintah eksekusi. Karena masih kasasi, statusnya belum final,” tambahnya.
Namun, muncul dugaan lain yang memperkeruh kasus ini. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdakwa diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar untuk melobi kasusnya.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Medan (No. 2034/PID/2025/PT MDN) disebutkan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 10 bulan penjara, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya.
Meski begitu, Hamonangan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Kami pastikan kejaksaan akan berjuang sampai tingkat kasasi. Masyarakat jangan khawatir, informasi resmi kami sampaikan agar tidak ada kabar simpang siur,” pungkasnya.
(Tim)








