• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Tokoh Masyarakat dan Akademisi Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Penipuan Nina Wati Rp1,3 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2025
in DAERAH, TRENDING
0

Deli Serdang, 1 Oktober 2025 – Kasus penipuan yang menyeret terdakwa Nina Wati, dengan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar, kembali menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di Sumatera Utara. Pasalnya, meski terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan anggota AKPOL, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara setelah banding, dari sebelumnya 1 tahun.

Tokoh masyarakat Sumut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terkesan lemah dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami menduga ada permainan antara pihak terdakwa dengan jaksa. Tuntutan yang diajukan jauh lebih ringan dari maksimal yang seharusnya dikenakan sesuai Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Henry menambahkan, penurunan hukuman dari 1 tahun menjadi 10 bulan saat banding menunjukkan lemahnya posisi jaksa di pengadilan. Ia bahkan menduga hal serupa bisa terjadi pada kasasi.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan pemeriksaan dan supervisi terhadap jaksa yang menangani perkara ini.

“Jamwas dan Komjak harus membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum jaksa nakal. Jangan sampai masyarakat menilai ada dugaan main mata dengan terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menilai tuntutan yang diajukan jaksa sangat rendah, tidak sebanding dengan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini seharusnya dituntut maksimal. Apalagi terdakwa merupakan residivis kasus penipuan serupa. Bahkan laporan polisi atas nama Nina Wati bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu kasus,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Musi Rawas Rutin Gelar Binrohtal, Bantu Tahanan Perbaiki Akhlak

Sri Wahyuni menilai memori banding jaksa juga tidak menambahkan hal baru, sehingga putusan banding tidak berbeda jauh dengan putusan sebelumnya.

“Kejaksaan Agung harus turun tangan, memeriksa ulang memori banding maupun kasasi. Kalau perlu Kejagung ikut langsung dalam penyusunan memori kasasi agar unsur pidana benar-benar terpenuhi,” tegasnya

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli melalui Kacabjari Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.

Kasasi sudah kami kirimkan. Saat ini kami menunggu proses di MA. Putusan sebelumnya memang lebih rendah dari tuntutan dua tahun yang diajukan JPU,” jelas Hamonangan

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam salinan putusan tidak disebutkan perintah eksekusi. Karena masih kasasi, statusnya belum final,” tambahnya.

Namun, muncul dugaan lain yang memperkeruh kasus ini. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdakwa diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar untuk melobi kasusnya.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Medan (No. 2034/PID/2025/PT MDN) disebutkan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 10 bulan penjara, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya.

Meski begitu, Hamonangan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Kami pastikan kejaksaan akan berjuang sampai tingkat kasasi. Masyarakat jangan khawatir, informasi resmi kami sampaikan agar tidak ada kabar simpang siur,” pungkasnya.

 

(Tim)

Post Views: 403
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Ribuan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama AMI di Surabaya

Next Post

Kanit Lantas Polsek Cikupa Pantau PECAK di Jalan Raya Serang

Redaksi

Redaksi

Simbiosis mutualisme

Next Post
Kanit Lantas Polsek Cikupa Pantau PECAK di Jalan Raya Serang

Kanit Lantas Polsek Cikupa Pantau PECAK di Jalan Raya Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

April 19, 2026
POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

April 19, 2026

Recent News

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

April 19, 2026
POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

POLSEK DENPASAR TIMUR PERKETAT PENGAMANAN MALAM MINGGU, PATROLI INTENSIF CEGAH KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

April 19, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

Tokoh Masyarakat Jadi Incaran Komsosnya Babinsa Tipes

April 19, 2026
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

April 19, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In