Surabaya – Aksi tipu gelap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dwi Wahyu Utomo (32), warga Kelurahan Wonokromo, Surabaya, akhirnya terhenti setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar. Pelaku terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam motor dari kenalan, namun tidak pernah mengembalikannya.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS. Dwi meminjam motor milik RS di sebuah warkop Jalan Ir. H. Soekarno, Gunung Anyar, pada Senin (10/3/2025) dengan alasan hendak ke rumah majikan di Puri Mas, namun tak pernah kembali.
“Nomor HP pelaku tak aktif dan saat dicari ke rumahnya juga tidak ditemukan. Korban lalu melapor ke Polsek Gunung Anyar,” ujar Iptu Harsya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata juga melakukan penipuan serupa kepada lima korban lainnya di wilayah Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, dan Wonokromo. Modusnya sama, yakni meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok, ngopi, atau ke rumah majikan.
“Total ada enam laporan polisi yang masuk dari beberapa sektor. Semua korbannya ditipu dengan dalih meminjam motor,” tambah Iptu Harsya.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa BPKB dan STNK asli, serta unit motor korban. Motor-motor tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp3–4 juta melalui media sosial Facebook, kemudian bertransaksi di warkop sekitar wilayah Suramadu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, Dwi Wahyu Utomo ditahan di Mapolsek Gunung Anyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor,” pungkasnya.
(Redho)








