Lubuklinggau, Sumsel – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya, Minggu (02/11/2025).
Seorang pria berinisial AA (37), buruh harian asal Jalan Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Kronologis Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat itu, pelaku AA melintas di sekitar pasar dan melihat lapak korban dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk ke lapak dan membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, korban yang merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, mendapati lapaknya telah dibongkar. Ia kehilangan 1 unit timbangan 100 kilogram merek HA NOI senilai Rp1.500.000.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 380 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil mengamankan AA di lokasi yang sama, yakni di Pasar Satelit, saat pelaku tengah berjualan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AA dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penegasan Aparat
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar mengapresiasi kesigapan tim dan peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
(Erwin)







