Musi Rawas – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus tersangka pencurian motor yang juga melibatkan konflik dalam keluarga. Pelaku berinisial Marwansyah (23), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap atas laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, RN (29), yang merupakan istri tersangka.
Kasus ini bermula saat korban tertidur bersama anak dan tersangka di warung miliknya. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka membangunkan korban karena anak mereka menangis. Setelah menidurkan anaknya kembali, korban ikut tertidur.
Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di lokasi. Ketika memeriksa sekeliling, korban menyadari beberapa barang telah hilang, termasuk uang tunai Rp1.443.000, sepeda motor Honda PCX, HP Realme C11 warna biru, serta beberapa dokumen penting seperti STNK dan BPKB kendaraan.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp36.443.000. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bulang Tengah Suku Ulu Terawas.
Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka. Dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, tim menggerebek lokasi persembunyian tersangka di Kelurahan Taba Jemekeh. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Mura untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi pencurian yang dilakukan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah beserta kunci dan STNK, satu unit HP Realme C11 warna biru, serta beberapa dokumen kendaraan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mura menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian, termasuk pencurian dalam lingkup keluarga. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik yang dapat memicu tindak kriminal.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








