Musi Rawas – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas kembali menunjukkan kesigapan dalam menumpas tindak kriminal. Dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, tim berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack (30), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) pukul 23.15 WIB berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Maret 2025. Pelaku diketahui melakukan aksinya pada 27 Maret 2025 di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, dengan korban seorang mahasiswi bernama Endah Purwaningsih (27), warga Kelurahan O Mangun Harjo.

Tersangka bersama rekannya, Agus bin Sugiman (Alm.), mematikan motor korban dan menodongkan pisau untuk merampas sepeda motor Honda Beat Street BG 6047 GAG dan satu unit HP Realme C11.
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda atas perintah Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, tim bergerak cepat ke kediaman pelaku. Meski sempat melawan dan mencoba kabur, pelaku berhasil diamankan dan diborgol sebelum dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengapresiasi tim atas kinerja cepatnya. “Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tegasnya.
(Erwin)








