Pekanbaru, 28 April 2026 Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) mencermati secara serius pernyataan Pemerintah Provinsi Riau terkait pembentukan Tim Asistensi Desa dengan dalih tidak adanya tenaga ahli. Kebijakan ini patut diuji secara akademis, yuridis, dan etis dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara normatif, keberadaan tenaga ahli dalam pembangunan desa bukanlah ruang kosong yang dapat diisi secara sepihak oleh kebijakan ad hoc. Dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri serta turunan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, fungsi pendampingan dan asistensi telah diatur secara sistematis melalui mekanisme yang terstruktur, baik dari aspek rekrutmen, kewenangan, maupun akuntabilitas. Oleh karena itu, pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemprov Riau menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini telah melalui kajian hukum dan sinkronisasi regulasi yang memadai, atau justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan?
DPP GMPR memandang bahwa argumentasi “tidak adanya tenaga ahli” tidak dapat dijadikan justifikasi simplistik. Negara melalui perangkat regulasinya telah menyediakan skema pendampingan desa, baik melalui kementerian teknis maupun program nasional. Jika terjadi kekosongan atau ketidakefektifan, maka yang dibutuhkan adalah evaluasi dan penguatan sistem, bukan pembentukan struktur baru yang berpotensi menabrak norma yang sudah ada.
Lebih jauh, dari perspektif tata kelola pemerintahan, pembentukan tim semacam ini harus transparan: siapa yang direkrut, apa kualifikasinya, bagaimana mekanisme seleksinya, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada publik. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan bahkan dapat mengarah pada konflik kepentingan.
Ketua Umum DPP GMPR juga menegaskan bahwa masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Riau adalah entitas intelektual yang kritis. Oleh karena itu, muncul pertanyaan reflektif yang tidak dapat dihindari:
Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap sedemikian tidak memahami substansi kebijakan, sehingga setiap langkah pemerintah dapat diterima tanpa kritik rasional dan uji publik?
Pertanyaan ini bukan bentuk provokasi, melainkan ekspresi kegelisahan akademik atas arah kebijakan yang terkesan mengabaikan prinsip partisipasi publik dan rasionalitas kebijakan. Tegas Ali
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, DPP GMPR mendesak:
1. Pemerintah Provinsi Riau untuk membuka secara transparan dasar hukum pembentukan Tim Asistensi Desa.
2. Melakukan harmonisasi kebijakan dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Mengedepankan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.
4. Melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi, pemuda, dan masyarakat sipil dalam proses evaluasi kebijakan tersebut.
DPP GMPR akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
“Kritik adalah bentuk cinta terhadap daerah. Diam adalah pengkhianatan terhadap masa depan.”Ujar Kabid kebijakan publik Dpp GMPR
(Magrifatulloh).








