SUMATRA UTARA — Penanganan perkara yang dilaporkan oleh Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menuai sorotan publik. Pasalnya, meskipun tersangka Arman alias Sah telah resmi ditetapkan oleh kepolisian sejak 9 Desember 2025, hingga kini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.
Sudah lebih dari satu tahun tiga bulan korban menunggu kepastian hukum atas laporan yang disampaikannya ke Polsek Tigalingga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi dan profesionalitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Korban mengaku proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan. Salah satu yang disorot adalah dugaan arahan dari Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri, yang disebut meminta korban menandatangani surat perdamaian tanpa penjelasan yang utuh.
Yang menjadi keberatan, korban justru diposisikan sebagai pihak pemohon perdamaian. Padahal, dalam praktik hukum pidana, perdamaian—jika dilakukan—umumnya diajukan oleh pihak terlapor atau pelaku, bukan oleh korban. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan hak korban dan mencederai prinsip keadilan.
Selain itu, korban juga mempertanyakan keabsahan administrasi laporan, karena STTLP yang diterima tidak dibubuhi stempel resmi, serta tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kepolisian.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa perkara tidak dihentikan secara sah, namun juga tidak diproses secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Penetapan tersangka terhadap Arman alias Sah pada Desember 2025 semestinya menjadi titik terang bagi penyelesaian perkara. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut berupa penangkapan atau penahanan, tanpa penjelasan resmi kepada korban maupun publik.
“Penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN ETIK APARAT
Jika benar terjadi pembiaran tersangka, tekanan terhadap korban untuk berdamai, serta penyimpangan prosedur, maka aparat yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik, antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang
- Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana.
- Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
- Aparat dilarang berpihak, menekan korban, atau menghambat proses penegakan hukum.
- Pelanggaran Prosedur Penyidikan (KUHAP)
- Tidak dilakukannya penahanan atau tindakan hukum lanjutan terhadap tersangka tanpa alasan yang sah dapat dinilai sebagai kelalaian atau pembiaran hukum.
- Tidak diterbitkannya SP3 namun perkara tidak berjalan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
ANCAMAN SANKSI BAGI APARAT
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat dapat dikenai sanksi berlapis, antara lain:
- Sanksi Etik:
Teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri. - Sanksi Disiplin:
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. - Sanksi Pidana:
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau menghalangi proses hukum, aparat dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
KORBAN MENGADU KE POLDA SUMUT
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Sukma Singarimbun akhirnya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka kembali perkara secara objektif dan profesional.
Korban juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H. dan Kanit Reskrim IPDA Ary Ashady Pratama, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tigalingga belum memberikan keterangan resmi, meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap tersebut menambah sorotan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.
⚖️ Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi kepercayaan publik. Ketika prinsip itu diabaikan, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi juga wibawa institusi hukum itu sendiri.
(Red)








