KUTACANE – ganesha abadi Tersangka SA (22), pelaku pembunuhan terhadap paman di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, akan dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, kepada hari Jumat (17/10/2025).
Tersangka SA pelaku pembunuhan Jon Effendi terancam terkena pasal berlapis yakni Pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula karena masalah sepele antara keponakan dan paman (adik ayah pelaku) yang akhirnya berujung maut.
Diungkapkan, sang keponakan mencuri tiga lembar seng milik pamannya kemudian terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, Joni Efendi (40) warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupate Aceh Tenggara, tewas ditangan keponakan sendiri berinisial SA (22), pada Selasa (14/10/2025) malam.
Gerak cepat polisi tim gabungan Polsek Bambel dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, berhasil meringkus tersangka SA tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH, pada,Kamis (16/10/2025) mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait penjualan seng bekas milik korban yang dilakukan tanpa izin oleh pelaku SA.
Disebutkan, awal mulanya sekitar pukul 08.30 WIB, perkelahian ini terjadi kerana korban menegur pelaku SA atas tindakan mencuri seng bekas milik korban.
Kemudian, pelaku tidak menerima teguran dengan baik hingga terjadi adu mulut dan sempat terjadi perkelahian ringan antara paman dengan keponakannya yang tak lain adalah anak dari abang kandung korban.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, perkelahian itu sempat mereda setelah Kepala Desa setempat melakukan mediasi,” jelas Kapolres.
(Arwan syah,)







