SUMENEP, 3 September 2026 — Pembangunan fisik program KDMP di Desa Pamolokan kini memicu sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, tanah yang dijadikan lokasi pembangunan diduga belum memiliki surat hibah maupun surat pelepasan hak secara resmi dari Perhutani kepada Pemerintah Desa. Artinya, status lahan belum berpindah secara sah, namun pembangunan sudah berjalan.
PERTANYAAN MASYARAKAT YANG BELUM TERJAWAB?
Siapakah pelaksana pembangunan KDMP Desa Pamolokan? Apakah tanah tersebut sudah ada surat hibah resmi dari Perhutani ke Desa? Jika belum, maka pembangunan ini ILEGAL dan dapat dijerat pidana.
Upaya konfirmasi melalui pesan hingga saat ini tidak dijawab. Keheningan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum.
⚖️DASAR HUKUM — UU & KUHP TERBARU YANG MENJERAT
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP BARU) — PASAL TEGAS
Pasal 463 KUHP Baru — Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum
“Setiap orang yang menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.”
Pasal 464 KUHP Baru — Pembangunan di Atas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Hak
“Setiap orang yang mendirikan bangunan atau melakukan penanaman di atas tanah yang diketahui bukan miliknya tanpa izin sah pemiliknya, dipidana penjara paling lama 5 tahun.”
Tanpa surat hibah/pelepasan hak resmi dari Perhutani = tanah belum menjadi milik desa. Maka pembangunan di atasnya = PIDANA.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal Ancaman BERAT
Pasal 84 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak menguasai, memiliki, membangun atau menggunakan tanah di kawasan hutan atau tanah yang dikelola Perhutani, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00.”
Pasal 48:
“Setiap orang DILARANG melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.”UU No. 20 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial & Pelepasan Kawasan Hutan
Pelepasan tanah dari pengelolaan Perhutani WAJIB melalui proses resmi hingga terbit Surat Keputusan Hibah/Pelepasan Hak. Surat janji, izin lisan, atau sekadar pembicaraan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Tanpa dokumen resmi, tanah tetap milik Perhutani — dan pembangunannya adalah
TINDAK PIDANA.
KESIMPULAN TEGAS
TANPA SURAT HIBAH RESMI DARI PERHUTANI = PEMBANGUNAN KDMP DESA PAMOLOKAN DIDUGA ILEGAL.
Dapat dijerat dengan:
KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 463 & 464 — Penguasaan & Pembangunan Tanpa Hak
UU 41/1999: Pasal 48 & 84 — Kegiatan di Lahan Perhutani Tanpa Izin
Seluruh pihak yang memerintahkan, menyetujui, dan melaksanakan pembangunan tersebut DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA PIDANA.
sampai berita ini dipublikasikan masih belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait , redaksi terus memantau perkembangan Dugaan kasus tersebut
(Redaksi)






