BANYUWANGI – Tim Komunitas IWB (Info Warga Banyuwangi) dan Ketua DPC AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Banyuwangi, baru saja mengirimkan surat resmi kepada Polresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan TIMDU. (Tim Terpadu) Surat ini berisi permohonan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi bekas tambang Galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, yang diduga tidak direklamasi dengan baik. Mereka meminta agar pihak terkait mencari tahu pelaku dan pemilik tambang yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Senin (07/10/2024)

Permohonan Tindakan Hukum Dalam surat tersebut, Tim Komunitas IWB meminta Polresta Banyuwangi untuk segera turun ke lokasi guna memastikan apakah bekas tambang tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi. Selain itu, mereka juga mendesak Polresta untuk mengusut apakah pemilik tambang telah memenuhi kewajibannya dalam melakukan reklamasi paska-tambang dan membayar pajak sesuai peraturan.

Menurut mereka, bekas tambang yang kini menjadi kubangan besar tersebut bukan hanya merusak alam, namun juga telah memakan korban jiwa, seseorang yang jatuh ke dalam kubangan itu. Mereka mempertanyakan apakah perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum dan berharap ada kepastian hukum terkait kasus ini.

Pertanyaan Penting Tentang Legalitas dan Reklamasi Tim Komunitas IWB dalam suratnya juga melontarkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pihak berwenang, di antaranya:
1. Apakah tambang tersebut sesuai dengan RTRW Banyuwangi?
2. Apakah tambang itu beroperasi sesuai izin dan apakah reklamasi sudah dilakukan?
3. Apakah pemilik tambang memberikan jaminan reklamasi paska tambang?
4. Apakah pajak tambang sudah dibayar sesuai aturan?
Dukungan Hukum Tim Komunitas IWB juga mengacu pada beberapa undang-undang yang mendukung permohonan mereka, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka berharap surat ini mendapat respons segera dari pihak berwenang, dengan tindakan nyata di lapangan dan penegakan hukum yang tegas.
Konsekuensi Hukum Jika pelanggaran ditemukan, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Mereka juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Banyuwangi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Tuntutan Kepastian Hukum Tim Komunitas IWB dan Ketua AWIBB Banyuwangi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka tidak ingin ada pembiaran atas kasus ini, terlebih sudah jatuh korban jiwa akibat kelalaian pelaku tambang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemilik tambang lain untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Team/Red)







