Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Para oknum mafia tanah melakukan penyerobotan tanah pengairan, melakukan penyegelan dan mengusir, bahkan intimidasi kepada para pedagang kaki lima yang menempati disitu, dengan dalih bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya dan mempunyai sertifikatnya, (6/9/2023)
Tanah pengairan yang berada di Desa Genteng kulon Barat GNI (Gedung Serba Guna) jl. Jember desa Genteng kulon, kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Mengenai status tanah yang sudah jelas milik pengairan, dan masih Tertancap papan nama pengairan, dan Riwayat tanah pun yang dulunya adalah tempat pembuangan sampah, akhirnya dilakukan pengurugan secara bertahap, agar bisa ditempati dagang sepeda, Namun setelah lahan sudah tertata baik dan tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah, dan ditempati usaha kecil, tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya,
Padahal tanah pengairan tersebut. Merupakan tempat Area pengusaha kecil, warung kopi, warung makan, bengkel sepeda dayung, tempat transaksi sepeda dayung, sepeda motor, dan mobil bekas, dan juga sudah berdiri (Fasum) fasilitas umum termasuk mushola,
Dan lahan tersebut sudah sejak lama menjadi Akses aktivitas kegiatan ekonomi warga masyarakat Genteng dan sekitarnya, dan menjadi tempat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan saat ini ada oknum melakukan penutupan jalan akses keluar masuk Akhirnya menimbulkan keresahan serta menghalangi kegiatan warga masyarakat disitu yang sedang mencari nafkah,
Dengan kejadian ini maka terbentuklah TAGAR (Team Investigasi Aset Negara) yang merupakan Gabungan Dari para Lembaga dan Media dan Aktivis yang sedang menyoroti dan menyingkapi Tanah pengairan sungai Setail yang saat ini dialihkan ke perorangan,
Tindakan tegas terhadap munculnya mafia mafia tanah yang mengincar tanah negara, dengan menyiasati pelepasan tanah negara yang akhirnya mengarah ke penipuan rakyat, mengalihkan tanah negara menjadi tanah milik perorangan, yang hanya untuk kepentingan pribadi,
Oleh karena itu perlu adanya perjuangan untuk menjaga aset negara karena menyangkut, dan demi untuk, kepentingan seluruh warga masyarakat Indonesia, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan diterapkan di Indonesia,
(Team/Red)