SUMENEP, 25 Agustus 2026 — Dugaan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa pengiriman barang kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang warga Desa Bile Pora Rebba, Kecamatan Lenteng, yang hanya disebut dengan inisial A.D., diduga mengabaikan tagihan pembayaran jasa ekspedisi rute Madura–Jakarta yang dikelola PT Javana Herbal. Total tunggakan mencapai Rp68.468.000.
📋 FAKTA DOKUMEN — REVISI DATA TAGIHAN
Berdasarkan dokumen resmi penagihan yang telah direvisi dan diterima media, rincian sisa kewajiban yang belum dilunasi adalah:
Tabel
No Uraian Jasa Tagihan Dibayar Sisa Tunggakan
1 Pengiriman Periode Juni 2026 Rp85.156.000 Rp84.000.000 Rp1.156.000
2 Pengiriman Periode Juli 2025 Rp53.820.000 Rp0 Rp53.820.000
3 79 Paket — Disita Bea Cukai Rp7.000.000 Rp0 Rp7.900.000
4 Pengiriman Periode Maret 2026 Rp5.592.000 Rp0 Rp5.592.000
TOTAL Rp68.468.000
Terbilang: Enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah.
Tagihan ini mencakup jasa pengiriman barang periode Juni 2025 hingga Maret 2026, dengan penundaan pembayaran yang berlangsung 1–3 bulan per transaksi.
⚠️ DIDUGA TIDAK ADA ITIKAD BAIK
Pihak PT Javana Herbal telah memberikan waktu yang cukup lama bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga surat penagihan dikirimkan, diduga belum ada pelunasan, belum ada konfirmasi pembayaran, dan belum ada itikad baik dari pihak A.D. untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah beri waktu yang cukup. Tapi faktanya, tidak ada pembayaran, tidak ada klarifikasi, tidak ada tanggapan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ungkap sumber di lingkungan manajemen PT Javana Herbal.
⚖️ DASAR HUKUM SIAP DITEMPUH
Pihak PT Javana Herbal telah menguasakan penagihan kepada Bapak Nahriyadi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, langkah hukum akan segera diambil:
– Jalur Perdata: Gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sumenep — Pasal 1238, 1243, 1338 KUHPerdata. Tuntutan: pelunasan pokok + bunga + ganti rugi.
– Jalur Pidana: Jika terbukti ada unsur tipu muslihat/kebohongan sejak awal → lapor ke Polres Sumenep dengan Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan, ancaman 4 tahun penjara / denda Rp500 juta) dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan, ancaman 4 tahun penjara / denda Rp200 juta).
- Jalur Kepailitan: Ajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya — UU No. 37 Tahun 2004.
📌 PANGGILAN TERBUKA
Kami meminta inisial A.D. warga Desa Bile Pora Rebba, Kecamatan Lenteng, untuk segera berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan sebelum langkah hukum ditempuh. Persoalan utang-piutang adalah persoalan kepercayaan. Tidak adanya itikad baik hanya akan memperburuk nama baik dan menutup ruang kerja sama ke depannya.
Sumber: Media Ganesha Abadi
Lokasi: Desa Bile Pora Rebba, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
Tanggal: 25 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” dan inisial sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi.
(Yadi/red)






