Surabaya – Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kembali menuai kritik setelah seorang warga Surabaya mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya terblokir saat hendak membayar pajak tahunan. Ironisnya, ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima surat konfirmasi tilang dari Ditlantas Polda Jawa Timur.
“Lha saya ini sudah tua, mau bayar pajak tahunan, tapi kok tiba-tiba katanya STNK saya diblokir karena melanggar ETLE. Surat tilang tidak pernah sampai ke rumah saya. Lalu bagaimana saya bisa tahu?” keluh warga tersebut, Jumat (16/8/2025).
Padahal, sesuai prosedur, surat konfirmasi ETLE wajib dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di data kepolisian. Surat itu berisi waktu, lokasi, serta jenis pelanggaran, sehingga pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi atau keberatan jika ada kekeliruan.
Kejadian ini menimbulkan keresahan. Tanpa menerima surat tilang, masyarakat berpotensi tidak mengetahui pelanggaran yang dituduhkan dan baru menyadarinya saat STNK sudah terblokir. Hal ini memunculkan dugaan kelalaian Ditlantas Polda Jatim dalam pengelolaan sistem ETLE.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan kasus semacam ini harus segera ditindaklanjuti. “Semua keluhan masyarakat terkait layanan ETLE harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, menyebut pihak polres jajaran yang berwenang menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kita sebagai pembina fungsi, kalau ada kasus seperti ini kita tegur dan serahkan ke polres untuk dikroscek. Kalau polda tidak lalai, pelaksananya polrestabes. Ada tugas, wewenang, serta pengawasan masing-masing,” ucap Septa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab. Kondisi ini memicu kritik keras dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar.
“Surat konfirmasi ETLE itu wajib dikirim ke pemilik kendaraan. Kalau tidak dikirim lalu STNK langsung diblokir, jelas merugikan masyarakat. Polda Jatim harus memperbaiki sistem agar lebih transparan. Jangan sampai masyarakat merasa dizalimi,” tegas Baihaqi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan implementasi ETLE di Jawa Timur. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, sistem justru memunculkan kebingungan dan keresahan baru. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kakorlantas Polri maupun Polda Jatim agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak semakin tergerus.
(Redho)








