Medan, Sumatera Utara – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pihak lain yang telah lebih dahulu diproses hingga vonis pengadilan dalam perkara yang sama.
SP3 tersebut diterbitkan terhadap empat tersangka, masing-masing Ferry Sonefille, Ir. Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, ST, dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan, sebelumnya membenarkan adanya penghentian penyidikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penerbitan SP3 telah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, pada perkara kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terhadap empat tersangka, dan proses tersebut telah diuji melalui praperadilan,” ujar Indra Hasibuan, Rabu (24/12/2025).
Tujuh Tersangka, Hanya Tiga Disidangkan
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet Bank BTN Cabang Medan, penyidik Kejatisu sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, yakni:
- Chanakya Suman (PT KAYA)
- Elviera, SH (Notaris)
- Mujianto (PT ACR)
- Ferry Sonefille
- Ir. Agus Fajariyanto
- Aditya Nugroho, ST
- Ir. R. Dewo Pratolo Adji
Namun, dari tujuh tersangka tersebut, hanya tiga orang yang diproses hingga tahap persidangan dan dijatuhi putusan pengadilan, yakni Chanakya Suman, Elviera SH (Notaris), dan Mujianto (PT ACR).
Dua terpidana, Chanakya Suman dan Elviera SH, telah menjalani hukuman. Sementara itu, Mujianto menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan akhirnya dinyatakan bebas.
Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Praktisi hukum Muslim Muis, SH, menyampaikan keheranannya atas penghentian penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Ia menilai publik tidak mendapatkan informasi yang cukup dan transparan terkait terbitnya SP3 tersebut.
“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan? Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada pemberitaan terbuka di media cetak, elektronik, maupun daring mengenai SP3 empat tersangka ini,” ujar Muis.
Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, mengingat perkara tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak bisa dipilah-pilah secara parsial. Jika perbuatannya satu rangkaian, maka semestinya pertanggungjawaban hukumnya juga sejalan,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Muis mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka apabila penyidikan dihentikan tanpa penjelasan terbuka, hal itu wajar menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Ia pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejatisu, dapat memberikan penjelasan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara korupsi.
(Tim/Red)







