Sumenep – Gelombang sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada sosok mantan Pelaksana Tugas (PLT) Camat Batuan, Joko Satrio, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sumenep bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai, yang bersangkutan diduga meninggalkan persoalan serius selama menjabat sebagai PLT Camat Batuan, khususnya terkait tata kelola pemerintahan di Desa Gunggung yang hingga kini memunculkan tanda tanya besar.
Penunjukan PJ Kades Diduga Sarat Kepentingan
Salah satu isu krusial yang disorot adalah penunjukan Farid sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Gunggung. Penunjukan tersebut diduga tidak berjalan sesuai prinsip independensi pemerintahan desa.
PJ Kades Farid disebut-sebut tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya secara mandiri. Bahkan, dalam praktiknya, sejumlah kebijakan strategis desa diduga masih berada di bawah kendali oknum perangkat desa tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya “kepemimpinan bayangan” (shadow governance).
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan desa.
Proyek Jembatan Mangkrak, Indikasi Kelalaian atau Pembiaran?
Sorotan publik juga mengarah pada dua proyek pembangunan jembatan di Dusun Cangcangan, Desa Gunggung. Proyek yang semestinya rampung pada tahun anggaran 2025, justru baru diselesaikan pada pertengahan tahun 2026.
Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa posisi camat memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa.
“Seharusnya PLT Camat bertindak tegas. Kalau ada PJ Kades yang lalai, wajib ditegur atau dievaluasi. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, atau bahkan ikut dalam skenario yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:
- Prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas)
- Ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Regulasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa
Bahkan, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat mendesak agar:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep segera turun tangan
- Bupati Sumenep melakukan evaluasi menyeluruh
- Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek dan tata kelola desa
Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin dana desa dan berbagai bantuan pemerintah berubah menjadi “bancakan” oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta audit total. Semua bantuan yang masuk ke Desa Gunggung harus diperiksa secara terbuka dan transparan,” tegas warga.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Joko Satrio maupun Pemerintah Desa Gunggung.
Media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menghadirkan informasi berimbang kepada publik.
(Redaksi)








