GANESHAABADI.COM (17/6/2023)
Video viral bentuk kegagalan dispendik memenuhi kebutuhan operasional sekolah sehingga berbuntut Dugaan pungli sampai pada upaya suap kepala sekolah kepada awak media.
informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan unsur pungutan yang dilakukan oleh Komite dan penyelenggara Sekolah salah satu SMPN di Sempu kepada orangtua/wali murid dengan dalih peningkatan kualitas anak.
Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut informasinya didasari pemberitahuan kepada orangtua murid yang intinya menyepakati akan memberikan dukungan ke sekolah kurang lebih sebesar Rp 310.000,- belum lain nya
Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar/smp ini tentu berpotensi MALADMINISTRASI dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ”
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar ataupun MENENGAH PERTAMA yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut rofiq, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas Rofiq azmy
*KEPALA SEKOLAH DAN KETUA KOMITE*
di Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, *“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”* sangat jelas kata rofiq
Tugas dan Kewajiban Komite Sekolah
Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.”
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang dan tujuan Komite Sekolah.