Lubuklinggau – Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif kembali mencuat, kali ini menimpa Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2023.
Dalam laporan BPK, sejumlah pegawai dan anggota DPRD diketahui melakukan perjalanan dinas secara tidak wajar. Bahkan, tercatat ada yang dinas hingga 273 hari dalam setahun, melebihi jumlah hari kerja efektif yang hanya sekitar 242 hari.
“Beberapa pegawai tercatat melakukan perjalanan dinas lebih dari 200 hari, bahkan satu di antaranya mencapai 273 hari,” tulis laporan BPK.
Modus dan Potensi Kerugian
Temuan BPK juga mengungkap lemahnya sistem pertanggungjawaban. Banyak laporan hanya disusun dengan kuitansi internal dan daftar nominatif tanpa disertai bukti fisik seperti tiket, boarding pass, atau undangan resmi.
Dana perjalanan dinas yang dicairkan lewat mekanisme Langsung (LS) oleh bendahara pengeluaran juga diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar yang dianggarkan secara resmi. Bahkan hingga Maret 2023, terdapat dana mengendap sebesar Rp1,93 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan Proses Hukum
LSM dan masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik dan mengusut dugaan manipulasi laporan keuangan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi masuk ke ranah pidana. APH harus segera bertindak,” tegas Rizal, Ketua DPC MLM LSM Lembaga Informasi Independen.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan integritas pengelolaan anggaran di Kota Lubuklinggau. Publik berharap pihak kejaksaan hingga KPK turun tangan mengusut tuntas dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







