Madiun, 22 Juni 2025 – Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun menuai kontroversi. Hasil pemeriksaan internal yang hanya menjatuhkan sanksi pembinaan selama tiga bulan dan penurunan pangkat satu tingkat terhadap petugas terindikasi, menuai amarah masyarakat.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyebut sanksi tersebut mencederai rasa keadilan publik. “Kalau masyarakat sipil ditangkap dan diproses hukum, kenapa oknum petugas hanya dibina? Ini menyangkut integritas negara,” tegasnya.
AMI juga menyoroti tim pemeriksa dari Kanwil Ditjen PAS Jatim yang dinilai tidak kompeten dan tidak melibatkan aparat penegak hukum seperti Polri atau BNN dalam proses penyelidikan.
“Kami mendesak pimpinan tim pemeriksa dicopot. Jangan sampai ada kompromi terhadap kejahatan narkotika dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Baihaki.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum petugas terbukti memiliki, menguasai, bahkan mengedarkan narkoba di dalam lapas. Namun, sanksi yang diberikan hanya administratif, bukan pidana.
AMI menuntut keterbukaan hasil pemeriksaan dan mendorong BNN serta Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Hingga saat ini, Kanwil Ditjen PAS Jatim belum memberikan tanggapan resmi atas desakan publik tersebut.
Skandal ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di lapas bukan hanya ulah narapidana, tetapi juga melibatkan aparat yang seharusnya jadi garda depan pemberantasan narkotika.
(Redho)








