Binjai, Sumatera Utara – Praktik curang diduga terjadi di tubuh PLN Kota Binjai. Seorang oknum petugas PLN berinisial Rd terendus menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp2,5 juta per unit. Skandal ini mencuat setelah keluhan pelanggan soal lonjakan tagihan listrik yang signifikan.
Salah seorang pelanggan, Wel Andri (ID Pelanggan: 122010190xxx, nama meteran Wgiyem), mengaku tagihan listriknya melonjak dari semula Rp300.000 menjadi Rp580.000 setelah pergantian meteran listrik. Ironisnya, pengecekan lokasi mendapati meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat, yang jauh berbeda dari alamat asli pelanggan di Jalan Tanjung Priuk No. 22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan membengkak, Rd datang menawarkan solusi: meteran subsidi dengan harga Rp2,5 juta. Ia bahkan mengaku sudah menjual meteran serupa kepada banyak pelanggan, khususnya di daerah Binjai Selatan.
“Banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah pada tahu sesama petugas PLN, baik di kantor maupun di lapangan,” ungkap Rd.
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Lapangan PLN Binjai, Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Itu hanya ulah oknum saja, Bang. Kami akan menyelidiki kasus ini, jika benar terbukti, oknum tersebut akan kami tindak,” tegas Manalu saat dikonfirmasi wartawan.
Sayangnya, hingga kini penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ilegal ini belum memuaskan publik. Pihak PLN Binjai mengakui selama ini pekerjaan mereka masih berbasis manual.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa praktik jual beli meteran subsidi bisa menjadi puncak gunung es dari sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran hukum dalam penjualan meteran subsidi.
Tak hanya itu, ketika wartawan berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Rd, muncul tekanan dari seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus ketua organisasi media di Indonesia. Orang tersebut meminta agar berita segera dinaikkan, sembari mengancam akan membuat hak jawab terhadap redaksi wartawan yang bersangkutan.
Situasi ini kian mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa praktik ilegal di PLN Binjai diduga dibekingi oleh oknum tertentu, termasuk oknum wartawan.
Publik kini menuntut investigasi menyeluruh, penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta reformasi internal PLN untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.
(Tim)







