Palembang – Sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/10/2025). Kasus ini menjerat lima orang terdakwa, salah satunya pengusaha sawit ternama asal Bangka Belitung, Effendy Suyono alias Afen, yang juga mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015 sekaligus mantan Gubernur Bengkulu; Effendy Suyono selaku Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri tahun 2010; Saiul Ibna, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011; serta Bahtiar, mantan Kepala Desa Mulio Harjo periode 2010–2016.
Pembacaan amar tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Persidangan turut dihadiri langsung para terdakwa bersama penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bahtiar selama 5 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Kejati Sumsel.
Selain pidana pokok, Bahtiar juga dikenai hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Effendy Suyono (Afen), Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Effendy Suyono juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 61 miliar, yang menurut JPU telah dikembalikan oleh terdakwa sehingga kerugian negara menjadi nihil.
Dari fakta persidangan, JPU menyebutkan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar. Modus operandi para terdakwa dilakukan dengan menerbitkan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara melalui manipulasi dokumen SPH.
Tercatat, sekitar 5.900 hektare dari total 10.200 hektare lahan yang dialihfungsikan berada di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala daerah, pejabat perizinan, kepala desa, serta pengusaha sawit besar yang diduga berkolaborasi dalam penerbitan izin perkebunan sawit fiktif di Musi Rawas.
(Erwin)







