Lubuklinggau – Sidang kedua perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan BNI Cabang Lubuklinggau kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau, Kamis (7/8/2025). Kasus ini mencuat setelah sertipikat hak milik atas nama Deddy RW Mochtar hilang selama 23 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Adv. Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., Adv. Hendrian, S.H., C.Me., dan Adv. Wike Julita Sari, S.H., M.H., dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025 tertanggal 5 Juli 2025, Deddy menggugat pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas hilangnya sertipikat hak milik nomor 303 seluas 7.098 meter persegi di Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau. Tanah tersebut berada di lokasi strategis di pinggir Jalan Yos Sudarso dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Tergugat dalam perkara ini adalah:
1. PT BNI Cabang Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Kuasa hukum penggugat menyebut, sertipikat yang terbit pada 27 September 1982 itu pernah diagunkan dua kali ke BRI Cabang Lubuklinggau pada 1988 dan telah dilunasi serta diroya. Sertipikat kemudian dikembalikan kepada Deddy. Pada 1995, sertipikat kembali diagunkan ke BNI Cabang Lubuklinggau dan telah dilunasi pada 2002. BNI meroyakan sertipikat tersebut pada 27 November 2002, namun dokumen asli tidak pernah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Karena merasa dirugikan, Deddy melalui kuasa hukumnya menggugat dan mendaftarkan perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Llg. Sidang perdana digelar Kamis (31/7/2025), sedangkan sidang kedua dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya. Tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir.
Adv. Dr. A. Bukhori menyatakan, pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp2 miliar per tahun selama 23 tahun atau total Rp46 miliar, ditambah ganti rugi inmateriel.
“Sidang kedua ini hanya dihadiri penggugat dan tiga kuasa hukumnya. Pihak BNI dan Kantor Pertanahan tidak hadir,” ujar Bukhori usai sidang.
(Erwin)








