LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau bergerak cepat mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AV (35). Wanita tersebut diamankan petugas lantaran disinyalir kerap menjadikan kediamannya sebagai lokasi peredaran barang terlarang jenis cairan khusus.
Warga Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini diamankan petugas pada Jumat malam, 3 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat disinyalir sedang menunggu kedatangan konsumen.
Sempat Buang Barang Bukti ke Dekat Pohon Pisang
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari adanya aduan berharga dari masyarakat sekitar. Warga merasa resah karena lingkungan mereka diduga kuat sering dijadikan tempat peredaran gelap barang terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penindakan hukum.
”Setibanya di lokasi, anggota langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati tersangka berada di dalam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di area sekitar,” ujar AKP M. Romi saat memberikan konfirmasi resmi, Senin (06/ juli/2026).
Pada pemeriksaan awal, petugas sempat tidak menemukan benda mencurigakan pada badan tersangka. Namun, setelah dilakukan interogasi secara mendalam, AV akhirnya mengakui telah melemparkan barang bukti tersebut ke area belakang rumah untuk mengelabui petugas.
Petugas langsung bergerak cepat menyisir area belakang rumah dan berhasil menemukan satu bungkus kemasan wafer warna kuning di dekat pohon pisang. Setelah diperiksa, kemasan tersebut ternyata berisi dua buah cartridge vape merek tertentu yang diduga kuat mengandung bahan kimia terlarang golongan II jenis etomidate.
Ancaman Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Selain mengamankan dua buah cartridge vape berisi cairan terlarang tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan dan konsumennya.
Guna kepentingan proses hukum dan pengembangan perkara, tersangka AV beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Petugas kini tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan cairan terlarang bermodus isi ulang rokok elektrik tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),, pungkasnya Erwin kaperwil sum- sel,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,








