Jember – Sengketa tanah di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Sali, ahli waris dari almarhum P. Satuki, melaporkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Lembengan ke aparat penegak hukum karena diduga tidak menjalankan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai ketentuan.
Sali mengungkapkan bahwa sertifikat tanah warisan seluas 1.070 meter persegi miliknya telah diterbitkan tanpa persetujuan atau keterlibatan dirinya. “Saya tidak pernah menandatangani apa pun atau memberikan sidik jari untuk pengurusan sertifikat tersebut,” ujarnya, Selasa (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun sempat diminta untuk hadir dalam proses pengukuran, tidak ada informasi lanjutan terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut. “Saya merasa dirugikan dan dilangkahi dalam proses hukum yang seharusnya melibatkan saya sebagai ahli waris sah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Pokmas, Herman Purwadi, enggan memberikan komentar dan hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua Pokmas, Hariyanto. Namun, Hariyanto juga menolak memberikan keterangan, bahkan meninggalkan kantor desa sambil berkata singkat, “Tak ussahlah.”

Sementara itu, Kepala Desa Lembengan, Moh Soefijandi, SE, MM, membenarkan bahwa Sali adalah ahli waris sah dari P. Satuki dan telah meminta Pokmas untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. “Saya sudah memerintahkan Ketua Pokmas dan pihak terkait agar menyelesaikan masalah ini secara persuasif dan non-litigasi. Namun, jika tidak menemui jalan tengah, bisa saja ditempuh jalur litigasi,” ujar Kades.
Hingga saat ini, penyelesaian kasus tersebut masih terus diupayakan. Sali berharap agar pihak desa dan Pokmas bertanggung jawab serta menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil.
(Red)







