BANYUWANGI – Penanganan laporan dugaan pencurian janur di wilayah Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian serius. Perkara yang dilaporkan Koyimah ke Polsek Giri pada 2 April 2026 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan hukum, bukan hanya mengenai dugaan pengambilan hasil kebun berulang kali tanpa persetujuan, tetapi juga mengenai kepastian tindak lanjut laporan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/10/IV/2026/SPKT/POLSEK GIRI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dirujuk dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen tersebut, kerugian yang diklaim pelapor ditaksir mencapai Rp25.000.000.
Persoalan ini patut mendapatkan perhatian karena terdapat hubungan hukum antara pemilik tanah dengan pihak yang sejak awal dipercaya untuk melakukan penanaman pohon kelapa. Hubungan kepercayaan tersebut kemudian dipersoalkan setelah muncul dugaan pengambilan janur tanpa pemberitahuan, konfirmasi, maupun persetujuan pemilik tanah.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai, perkara ini harus diuji secara menyeluruh. Jangan sampai klaim pernah mengeluarkan uang untuk penanaman dijadikan alasan sepihak untuk menguasai hasil kebun yang menurut pelapor merupakan haknya.
AWAL MULA: TANAH MILIK PELAPOR DIPERCAYAKAN UNTUK DITANAMI KELAPA
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, pada awalnya Koyimah memiliki sebidang tanah yang kemudian dipercayakan kepada terlapor untuk melakukan pembelian bibit pohon kelapa dan penanaman.
Pelapor disebut memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pembelian bibit dan biaya penanaman dengan harapan pohon kelapa tersebut nantinya dapat menghasilkan janur dan buah kelapa.
Dalam perjalanan, terlapor mengaku pernah menalangi kekurangan biaya menggunakan uang pribadinya.
Persoalan muncul ketika terlapor diduga melakukan pemanenan janur berulang kali tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan, meminta persetujuan, ataupun melakukan konfirmasi kepada pelapor.
Dalam uraian laporan, terlapor disebut mengakui telah mengambil janur sebanyak lima kali.
Ketika dipersoalkan, terlapor disebut beralasan bahwa dirinya merasa mempunyai hak atas tanaman karena pernah ikut mengeluarkan biaya penanaman.
Di sinilah persoalan hukum harus ditempatkan secara proporsional.
Apakah seseorang yang dipercaya membeli bibit dan menanam pohon di atas tanah milik orang lain otomatis menjadi pemilik bersama tanaman? Apakah uang talangan dapat dijadikan dasar untuk mengambil hasil kebun tanpa persetujuan pemilik tanah?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian kesepakatan dan ketentuan hukum, bukan sekadar pengakuan sepihak.
PASAL 600 KUHPERDATA: KEDUDUKAN TANAMAN DI ATAS TANAH
Pasal 600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada prinsipnya mengatur bahwa segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan menjadi milik pemilik tanah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menguji kedudukan pohon kelapa yang ditanam di atas tanah pelapor.
Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan hubungan hukum para pihak, kesepakatan penanaman, pembiayaan, dan ketentuan mengenai penggantian biaya.
Dengan kata lain, orang yang ditugaskan menanam tidak otomatis memperoleh hak kepemilikan bersama atas tanah dan tanaman hanya karena pernah mengeluarkan uang.
Jika terlapor memang mempunyai hak tagih atas uang talangan, hak tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Hak menagih penggantian biaya tidak otomatis sama dengan hak memanen dan menguasai hasil kebun secara sepihak.
UANG TALANGAN BUKAN ALASAN MEMBENARKAN PENGAMBILAN HASIL KEBUN
Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa persoalan uang talangan harus dipisahkan dari persoalan dugaan pengambilan janur.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
Apabila memang terdapat kesepakatan bahwa terlapor memperoleh bagian hasil panen sebagai imbalan atas pembiayaan dan tenaga yang diberikan, kesepakatan tersebut harus dibuktikan.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada kesepakatan mengenai kepemilikan bersama atau hak memanen secara mandiri, klaim sepihak tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menguasai hasil kebun.
Jika terlapor merasa mempunyai piutang, tersedia mekanisme untuk meminta pengembalian uang berdasarkan bukti dan kesepakatan.
Bukan dengan mengambil hasil kebun secara sepihak dan membiarkan persoalan hak serta kewajiban tanpa penyelesaian yang jelas.
KUHP BARU: DUGAAN PENCURIAN HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam perkara ini, terdapat dua ketentuan yang perlu diperhatikan.
1. Pasal 476 KUHP – Pencurian
Pasal 476 mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.
Ancaman pidananya:
- Penjara paling lama 5 tahun; atau
- Denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Penerapannya bergantung pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana, termasuk kepemilikan barang dan maksud memiliki secara melawan hukum.
2. Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP – Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu
Ketentuan ini mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Ancaman pidananya:
- Penjara paling lama 7 tahun; atau
- Denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengambilan janur sebanyak lima kali tidak otomatis memenuhi unsur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Penyidik harus membuktikan apakah terdapat beberapa orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Apabila faktanya tidak memenuhi unsur tersebut, penyidik harus mempertimbangkan ketentuan pidana yang paling tepat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, pencantuman Pasal 477 ayat (1) huruf g dalam tanda terima laporan bukan berarti unsur pasal tersebut sudah terbukti.
Hukum tidak boleh dipaksakan, tetapi juga tidak boleh dikesampingkan ketika terdapat dugaan tindak pidana yang layak diperiksa.
PENGAMBILAN BERULANG KALI: FAKTA PENTING YANG HARUS DIDALAMI
Pengambilan janur yang menurut pelapor terjadi hingga lima kali bukan fakta yang boleh dilewatkan begitu saja.
Penyidik perlu mendalami:
- Apakah terlapor mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik atau dalam penguasaan pelapor?
- Apakah sejak awal terdapat kesepakatan pembagian hasil panen?
- Apakah terlapor pernah memperoleh izin untuk memanen?
- Apakah pelapor pernah menyampaikan larangan atau keberatan?
- Apakah hasil janur dijual atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?
- Apakah ada pihak lain yang turut melakukan atau memerintahkan pengambilan?
- Berapa jumlah dan nilai janur yang diduga diambil?
Apabila terbukti pengambilan dilakukan tanpa hak, dengan pengetahuan bahwa hasil kebun tersebut merupakan hak pihak lain, fakta tersebut relevan untuk menguji unsur kesengajaan dan maksud memiliki secara melawan hukum.
Pengulangan juga harus diperiksa apakah merupakan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri atau mempunyai hubungan hukum tertentu. Tidak boleh otomatis dijadikan pemberat tanpa dasar hukum.
PERDATA ATAU PIDANA? TIDAK HARUS MENUNGGU GUGATAN PERDATA
Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa karena terlapor mengaku ikut membiayai penanaman, maka persoalan harus diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu.
Pandangan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis.
Ranah perdata berkaitan dengan kemungkinan hak penggantian uang talangan, perjanjian penanaman, dan pembagian hasil.
Sementara ranah pidana berkaitan dengan dugaan pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Keduanya mempunyai objek pembuktian yang berbeda.
Apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan tindak pidana, penyelidikan dan proses pidana dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan gugatan perdata.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan hanya merupakan perselisihan hak berdasarkan perjanjian dan unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik harus memberikan penjelasan berdasarkan hukum.
Jangan sampai persoalan uang talangan dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan pengambilan hasil kebun tanpa izin.
KUHAP BARU: PENANGANAN PERKARA HARUS PROFESIONAL DAN AKUNTABEL
Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai hak para pihak, kewenangan aparat penegak hukum, koordinasi penyidik dengan penuntut umum, serta mekanisme pengawasan dan upaya hukum.
Dalam perkara ini, terdapat beberapa prinsip yang harus menjadi perhatian:
- Penanganan laporan harus berdasarkan hukum dan bukti.
- Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional.
- Hak pelapor, saksi, maupun terlapor harus dihormati.
- Penentuan peningkatan perkara harus berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti.
- Penghentian proses hukum harus mempunyai dasar dan mekanisme yang sah.
- Pelapor harus memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya sesuai ketentuan.
Pelapor juga dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui penyidik. Polri menyediakan layanan SP2HP sebagai sarana transparansi perkembangan penanganan perkara. https://polri.go.id/layanan/sp2hp
POLSEK GIRI DIPERTANYAKAN: LAPORAN DITERIMA, BAGAIMANA TINDAK LANJUTNYA?
Inilah bagian yang membutuhkan perhatian serius.
Laporan Koyimah tercatat diterima pada 2 April 2026. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan belum memperoleh kepastian yang memadai mengenai tindak lanjutnya.
Apabila benar hingga kini belum ada penjelasan perkembangan yang memadai, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pimpinan kepolisian.
Media Nasional Ganesha Abadi mempertanyakan:
- Apakah saksi-saksi sudah diperiksa?
- Apakah bukti kepemilikan atau penguasaan tanah telah diverifikasi?
- Apakah bukti pembiayaan penanaman dan uang talangan sudah diperiksa?
- Apakah kesepakatan awal mengenai hak panen telah didalami?
- Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai terlapor?
- Apakah sudah terdapat hasil gelar perkara?
- Apakah perkara masih dalam penyelidikan atau sudah ditingkatkan ke penyidikan?
- Jika belum ada peningkatan, apa dasar pertimbangan hukum dan kendalanya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Ini merupakan permintaan penjelasan yang wajar atas penanganan laporan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya memperoleh tanda terima laporan, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai apa yang telah dan akan dilakukan aparat penegak hukum.
DESAKAN KEPADA KAPOLSEK GIRI DAN KAPOLRESTA BANYUWANGI
Media Nasional Ganesha Abadi meminta Kapolsek Giri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut dan memastikan penyidik memberikan penjelasan perkembangan perkara kepada pelapor.
Kami juga mendorong Kapolresta Banyuwangi melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi bahwa penanganan laporan tidak berjalan sesuai prosedur atau tidak disertai komunikasi yang memadai.
Setidaknya terdapat lima langkah yang perlu segera diperjelas:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan tanaman.
- Pembuktian hubungan hukum serta kesepakatan awal para pihak.
- Pendalaman dugaan pengambilan janur yang disebut berlangsung berulang kali.
- Pengujian penerapan Pasal 476 dan kemungkinan Pasal 477 KUHP berdasarkan fakta.
- Penentuan tindak lanjut perkara berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan KUHAP.
Apabila bukti telah memenuhi persyaratan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun, apabila masih terdapat kekurangan bukti, penyidik wajib menjelaskan langkah yang diperlukan dan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor.
RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Giri maupun Kanit Reskrim Polsek Giri mengenai perkembangan terakhir laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Kapolsek Giri, Kanit Reskrim, penyidik yang menangani perkara, pelapor, maupun pihak yang disebut sebagai terlapor.
Keterangan resmi kepolisian mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala pembuktian, dan rencana tindak lanjut sangat diperlukan untuk menjaga pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENEGASAN REDAKSI: HAK MENAGIH BUKAN HAK MENGAMBIL SECARA SEPIHAK
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai janur. Ini menyangkut prinsip dasar kepastian hak, kepercayaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.
Jika seseorang merasa mempunyai hak atas biaya yang telah dikeluarkan, gunakan mekanisme hukum untuk menuntut penggantian.
Jika terdapat perjanjian pembagian hasil, buktikan dan hormati perjanjian tersebut.
Namun, apabila seseorang mengambil dan menguasai hasil kebun yang menjadi hak pihak lain tanpa persetujuan dan dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut harus diuji secara serius melalui mekanisme pidana.
Jangan menjadikan dalih uang talangan sebagai pembenaran otomatis untuk menguasai hasil kebun orang lain. Jangan pula menjadikan alasan sengketa perdata sebagai penghalang pemeriksaan dugaan tindak pidana yang memiliki dasar bukti.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa yang dituntut bukan penghukuman tanpa pembuktian, melainkan kepastian proses hukum, pemeriksaan yang profesional, dan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Kapolsek Giri dan jajaran Polresta Banyuwangi, masyarakat menunggu kejelasan. Jangan biarkan laporan masyarakat kehilangan kepastian hanya karena proses penanganannya tidak dijelaskan secara terbuka kepada pelapor.
Hukum harus melindungi hak setiap orang, baik pelapor maupun terlapor. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan melawan hukum, tetapi juga tidak boleh ada penetapan kesalahan tanpa pembuktian.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang.
Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.
Mata Publik – Mengawal Keadilan dan Kepastian Hukum.







