Kota Tangerang – PT. Fefi Plastik, pabrik pengolahan biji plastik yang terletak di kawasan pemukiman, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang sejak (11/09/2024). Perusahaan ini dikenakan denda 5 juta rupiah akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Keputusan pengadilan yang sah ini mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67. Pemilik perusahaan, Hengky, dijatuhi hukuman denda karena pelanggaran tersebut. Namun, meskipun sudah ada keputusan hukum, PT. Fefi Plastik tetap melanjutkan operasionalnya dan segel yang dipasang di perusahaan tersebut hilang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Satpol PP Kota Tangerang tidak mengambil tindakan tegas? Seharusnya, segel yang sudah terpasang tidak boleh dilepas hingga perusahaan mengurus izin yang sesuai.
Irwandi Gultom, Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, mengkritik Satpol PP yang dinilai kurang berfungsi dengan baik. Menurutnya, Satpol PP seharusnya mengawasi ketat dan memastikan perusahaan yang melanggar tidak melanjutkan aktivitas sebelum memperoleh izin yang sah.
“Satpol PP harus lebih serius dalam menjalankan tugasnya. Perusahaan yang melanggar harus dihentikan operasionalnya hingga semua izin terpenuhi,” ujarnya.
Gultom juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini merusak citra pemerintah Kota Tangerang dan dapat berisiko menurunkan pendapatan pajak daerah. Hal ini juga dapat memicu tindak korupsi di kalangan oknum tertentu.
(Red)







