Musi Rawas – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah SJ (31), warga Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 7,51 gram.
Selain itu, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisi satu butir pil warna biru berlogo Barcelona, diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,02 gram, serta dua bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisi satu butir pil warna ungu berlogo Granat, diduga ekstasi seberat bruto 1,35 gram. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kantong plastik putih yang tergantung di dinding rumah tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, S.H., didampingi Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa sabu seberat bruto 7,51 gram, ekstasi dengan berat bruto 2,02 gram, dan ekstasi dengan berat bruto 1,35 gram,” ujar AKP Aston.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/08/II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL tertanggal 23 Februari 2025. Tim “Eagle Squad” bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Pelita Jaya. Saat penggerebekan, petugas memastikan informasi tersebut benar dan langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu bungkus kotak rokok jenis filter, satu buah pipet plastik yang dipotong miring berbentuk sekop, serta satu kantong plastik putih. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








