Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan, Kecamatan Gresik.
Dua tersangka, AF (48) warga Kelurahan Pekelingan dan A. ZM (49) warga Kelurahan Kroman, ditemukan menyimpan 12 plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,969 gram. Barang bukti lain yang disita antara lain: satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone, dan satu kartu ATM BNI atas nama salah satu tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan, petugas memastikan kedua pelaku terlibat dalam peredaran sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus narkoba dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Redho)








