PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jawa Timur mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Dari hasil penyelidikan, dana sumbangan masyarakat tersebut justru disalahgunakan untuk aktivitas perjudian dan membiayai penginapan hotel.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan menggunakan telepon genggam.
“Mereka menyewa delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat dilakukan pengecekan, terdapat 10 orang yang sedang melakukan perjudian,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta sumbangan. Masyarakat yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan sebagai tanda diberikan stiker atas nama yayasan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. Sistem pembagian hasil disepakati sebesar 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian dana tersebut justru digunakan untuk berjudi.
Dalam perkara perjudian, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RD dan IM, yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya ditetapkan sebagai penombok.
“Kedua tersangka telah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan kepada Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam Mujali.
Polisi juga mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut mampu menghimpun uang sumbangan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta dari masyarakat.
AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan sumbangan.
“Salurkan bantuan kepada lembaga atau pihak yang benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
(Red)







