GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Berdasarkan keterangan awal, korban saat itu sedang berada di warung kopi bersama rekannya, ketika sekelompok pemuda datang secara berkonvoi dan berhenti di lokasi.
“Sekelompok pemuda tersebut kemudian memutar balik dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” jelas AKP Arya Widjaya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongpanggang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (21) di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu potong celana, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian juga telah menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta tidak segan melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan 110 atau kanal pengaduan CakRama.
(Humas Polres Gresik / Redho)







