Lubuklinggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pelaku berhasil diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (18/10/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (50), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I; MF (50), warga Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II; dan AK (44), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.35 WIB, petugas mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuklinggau.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap AM di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat pemeriksaan, ditemukan percakapan WhatsApp antara AM dan seseorang bernama MF yang membahas setoran hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan AM, sabu tersebut dibelinya di Kepala Curup untuk diserahkan kepada MF guna dijual kembali. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan MF di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Di lokasi, petugas mendapati MF bersama AK. Saat diperiksa, AK kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 0,82 gram yang diakuinya baru dibeli dari MF seharga Rp200.000. Penggeledahan terhadap MF juga menemukan 1 bungkus sabu seberat 2,70 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dan dua unit handphone.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP M. Romi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan, Polres Lubuklinggau akan terus memperkuat langkah dalam mendukung program Polri Presisi, guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Seluruh proses penangkapan berjalan aman dan kondusif berkat kesigapan personel Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di lapangan.
(Erwin)








