Lubuklinggau, Sumatera Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua kurir narkoba ditangkap saat melintas di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (4/7/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin membenarkan penangkapan dua tersangka, yakni Tri Mayang Sari (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Hendrik (33), warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 101 gram yang disembunyikan Hendrik di kantong celana depan sebelah kanan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah celana pendek hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lubuklinggau Utara II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Kasat Narkoba menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika bahwa Polres Lubuklinggau tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Erwin)








