Medan — Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam dugaan perambahan hutan lindung Teso Nilo oleh PT CSR yang diduga menggunakan Koperasi Soko Jati sebagai kedok. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT CSR bersembunyi di balik nama koperasi, mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” tegas Edison, Sabtu malam (14/6/2025).
Menurutnya, praktik perambahan ini mencerminkan pembiaran sistemik yang memberi ruang bagi korporasi menunggangi lembaga rakyat untuk menutupi kejahatan ekologis.

Dilaporkan ke KPK dan KLHK
SIP menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK, KLHK, dan Polri. Laporan tersebut mencakup investigasi status hukum lahan, izin HGU, legalitas operasional PT CSR dan Koperasi Soko Jati, audit keuangan, dugaan gratifikasi, serta tuntutan pidana dan perdata berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009.
“Kami akan kawal hingga pelaku utama dijerat hukum. Tak ada ruang kompromi bagi perusak lingkungan,” ujar Edison.
HGU Bukan Tameng Pelanggaran
Edison menegaskan bahwa HGU bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Tanpa AMDAL atau UKL/UPL, pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika terbukti merusak hutan, sanksinya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2013.
Rekomendasi SIP: Cabut HGU dan Gugat PTUN
SIP mendorong:
1. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN
2. Pelaporan ke KPK dan Kejaksaan jika ada gratifikasi
3. Gugatan PTUN atas izin tanpa dasar lingkungan yang sah
Desakan RDP DPRD Riau
SIP juga meminta DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki keterlibatan pejabat daerah dan potensi kongkalikong yang terjadi.
“Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi kerusakan,” tutup Edison.
(Tim)







