JAKARTA – Ketimpangan relasi kuasa antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja kerap berakhir menjadi kekerasan ekonomi maupun fisik pada PRT. Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PMKRI) Periode 2022-2024, Raineldis Bero, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
“Dalam konteks internasional,” lanjut Raineldis, “peraturan mengenai PRT relatif baru. Pengakuan atas PRT baru terjadi sejak 16 Juni 2011, ketika konferensi di Jenewa, di mana International Labour Organization (ILO) mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang PRT. India adalah salah satu negara yang telah mengadopsi Konvensi ILO dengan disahkannya Unorganized Workers Social Security Act.”
“Undang-undang ini memberikan jaminan sosial bagi PRT seperti asuransi jiwa, tunjangan kesehatan dan kehamilan, hingga perlindungan hari tua. Sebagai pekerja, PRT juga seharusnya memiliki hak untuk menikmati pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlindungan atas pekerjaannya, termasuk cuti, upah, keamanan, dan kondisi kerja yang layak. Ini yang diusahakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia,” ucap Raineldis.
Lebih rinci, Raineldis meminta RUU ini dapat memberikan pengakuan atas kerja perawatan yang dilakukan PRT, mendorong pengurangan beban dan risiko kerja PRT, serta memberikan perlindungan bagi PRT.
“RUU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi negara,” singkatnya.
Wanita energik yang juga aktivis perempuan ini mengungkapkan beberapa poin penting yang harus digarisbawahi dalam RUU PPRT, yakni:
1. Pasal 5 ayat (2) mengatur perjanjian kerja tertulis antara calon PRT dan pemberi kerja.
2. Pasal 11 menegaskan hak-hak PRT yang dilindungi negara, mencakup hak menjalankan ibadah, jam kerja yang manusiawi, hak atas cuti, upah, dan tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
3. Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.
“RUU PPRT dirancang sejak tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anehnya, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, RUU ini tidak kunjung disahkan menjadi undang-undang. RUU PPRT luput dari perhatian pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meskipun Presiden Jokowi sudah memberikan perhatian khusus terhadap RUU tersebut,” paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa RUU PPRT telah mangkrak selama kurang lebih 20 tahun (2004-2024) dan hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang.
“Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlindungan PRT belum diakomodir. Tinjauan terhadap PRT sebagai tenaga kerja merujuk pada UU Ketenagakerjaan, di mana tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat,” jelas Raineldis.
“Dari pengertian tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan pekerja yang menghasilkan jasa, identik dengan ranah kerja PRT yang memberikan jasa kepada pemberi kerja.”
“Dalam perspektif UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sementara dalam RUU PPRT, negara menjamin hak-hak PRT seperti waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial dan kesehatan,” tambahnya.
“Perlindungan yang dijamin oleh RUU PPRT inilah yang dibutuhkan oleh PRT di Indonesia. Praktik pihak penyalur, pemberi kerja, dan dampak PRT di kota besar, melibatkan tiga pihak antara penyalur, pemberi kerja, dan PRT sendiri,” jelasnya.
Raineldis menuding bahwa selama belum ada aturan khusus tentang PRT, pihak penyalur leluasa memainkan perannya mulai dari pemberian informasi, perekrutan, upah, dan kontrak antara PRT dengan pemberi kerja.
“Menariknya, di lapangan sering terjadi pemberi kerja akan memberi upah kepada PRT, yang dikirimkan terlebih dahulu kepada pihak penyalur lalu diberikan kepada PRT. Sering kali pihak penyalur memotong upah PRT setiap bulan dengan dalih bahwa PRT harus memberikan kontribusi kepada pihak penyalur karena pihak penyalur telah memberikan pekerjaan,” bebernya.
Sejak Januari hingga Mei 2024, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI telah menyelamatkan 13 orang PRT di Jakarta, yang rata-rata adalah perempuan. Pada titik ini, peran pemerintah dibutuhkan dalam melindungi PRT melalui regulasi.
“Data kasus kekerasan terhadap PRT berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menunjukkan terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 hingga Februari 2024,” ungkap Raineldis.
“Sementara, sejak 2012 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap PRT cenderung terus naik. Data kompilasi kekerasan terhadap PRT yang dihimpun Komnas Perempuan selama 2005 hingga 2022 memaparkan telah terjadi sekitar 2.344 kasus kekerasan.”
“Kepastian hukum dan keberpihakan negara terhadap PRT mendorong PMKRI untuk lebih konsen dalam melakukan perlindungan terhadap PRT serta memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
“Untuk itu, peran negara seharusnya hadir. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang akan berdampak pada jaminan perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT tak kunjung disahkan, maka patut dipertanyakan keseriusan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga terhormat dalam keberpihakannya kepada PRT sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” pungkas Raineldis Bero.
Sumber: Raineldis Bero, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024
(TeamRed)








