Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok melaksanakan kegiatan pemusnahan persediaan usang berupa pepper spray pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman depan Rutan Kelas IIB Buntok ini merupakan bagian dari upaya penertiban pengelolaan persediaan barang serta memastikan barang yang sudah tidak digunakan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan pepper spray tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan persediaan di lingkungan Rutan Buntok. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang, sehingga setiap persediaan dapat ditangani secara tepat berdasarkan kondisi, status, serta prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan melibatkan jajaran pegawai dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan pemusnahan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan persediaan usang merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan pengelolaan barang yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, setiap proses pengelolaan persediaan perlu dilaksanakan sesuai prosedur guna memastikan administrasi dan pertanggungjawaban barang berjalan dengan baik.
“Pemusnahan persediaan usang berupa *pepper spray* ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pengelolaan barang dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan ketelitian, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Febryanto.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Buntok terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, khususnya dalam pengelolaan persediaan barang. Penanganan barang yang sudah tidak digunakan secara tertib diharapkan dapat mendukung administrasi yang lebih terorganisasi serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan pemusnahan persediaan usang ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Buntok dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, tertib, dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan semangat 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Buntok terus mendorong peningkatan tata kelola dan pelaksanaan tugas yang efektif sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Redaksi)







