Ganesha Abadi – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terus menjadi sorotan publik. Seperti halnya revisi UU TNI, proses revisi ini dinilai terburu-buru dan minim keterlibatan masyarakat. Banyak pihak menilai DPR RI seperti “mengejar setoran,” mengesampingkan transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan regulasi yang berdampak luas ini.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam siaran persnya menyampaikan keprihatinan terhadap cara revisi ini dibahas. Ketiadaan sosialisasi yang memadai memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi baru ini justru akan mempersempit kebebasan sipil, alih-alih memperbaiki kinerja kepolisian. Apalagi, pengalaman revisi UU TNI sebelumnya yang dilakukan di hotel mewah secara tertutup semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap proses legislasi di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, memang telah menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka. Namun, masyarakat tetap meragukan hal itu, mengingat minimnya transparansi dalam berbagai kebijakan serupa sebelumnya. Mekanisme yang ideal seharusnya melibatkan publik secara aktif, dengan masukan yang diperhitungkan secara serius agar tidak merugikan masyarakat.
Salah satu poin kritis dalam revisi ini adalah potensi pembatasan kebebasan berpendapat, berekspresi, serta hak atas informasi dan privasi. Kajian dari Atlantika Institut Nusantara menyoroti pasal 16 ayat 1 huruf (g) dalam draf revisi UU Polri, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan pengawasan ruang siber, termasuk penindakan, pemblokiran, atau perlambatan akses internet.
Kewenangan ini mengingatkan pada kejadian di Papua Barat pada 2019, ketika akses internet dibatasi secara sepihak oleh pemerintah. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bahkan telah menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan kata lain, revisi UU Polri yang memberi kewenangan luas terhadap ruang siber berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, terutama bagi media dan masyarakat yang aktif di platform digital.
Jika tidak dikaji ulang dengan cermat, revisi ini dapat menjadi alat represif yang mengekang demokrasi. Publik dan masyarakat sipil perlu terus mengawasi proses pembahasannya agar kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas, bukan sekadar memperluas otoritas tanpa kontrol.
(Jacob Ereste)







