Musi Rawas, Sumatera Selatan — Bukannya jera setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas karena kasus narkoba.
DR, yang baru bebas dari Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada 2024, dibekuk petugas di Jalan Desa D Tegal Rejo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 0,91 gram. Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB. Di sana, ditemukan lagi sabu seberat bruto 460 gram yang disimpan dalam kardus kipas angin berisi tas berlapis.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“DR merupakan residivis kasus narkoba. Dari penggeledahan awal ditemukan empat bungkus plastik klip kecil sabu seberat bruto 0,91 gram dalam saku jaket tersangka,” ujar AKP Aston, Minggu (6/7/2025).
Saat diinterogasi, DR mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Ia juga mengakui sabu seberat 460 gram di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh selama kurang lebih tiga bulan.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni:
- Sabu bruto 0,91 gram
- Sabu bruto 460 gram dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang
- Satu unit timbangan digital merk Pokes Scale
- Satu kotak plastik bening bertutup kuning
- Tiga ball plastik klip kosong
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
(Erwin)








