Musi Rawas, Sumatera Selatan – Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, hasil interogasi mendalam mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan sabu di sebuah warung dan rumah kosong.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menyita dua bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 204,1 gram. Rinciannya, 153,74 gram ditemukan di lemari pakaian rumah kosong, dan 50,36 gram ditemukan di tumpukan kain kotor di warung kosong milik DPO berinisial DD.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat kami amankan, tersangka tidak membawa barang bukti, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menemukan sabu yang disembunyikan tersangka,” jelas Kasat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik kuning bertuliskan FREESO DRIED DURIAN, satu bungkus plastik hitam, satu paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ, satu unit motor Honda CBR warna silver tanpa pelat, dan satu unit HP Samsung A05 warna hijau.
MR diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk memburu tersangka lain yang terlibat.
(Erwin)







